Ibnu Abbâs Radhiyallahu ‘anhu bercerita, “Ketika orang-orang Haruriyah (Orang-orang Harûriyah adalah orang-orang khawârij. Dinamakan harûriyah karena mereka awalnya mengkonsentrasikan diri di daerah Harûra’, sebuah desa yang terletak kurang lebih dua mil dari Kûfah.) melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu ‘anhu (Amirul mu’minin pada waktu itu), mereka mengisolir diri di sebuah camp. Jumlah mereka pada waktu itu sekitar 6000 orang. Mereka bersepakat untuk melakukan pemberontakan kepada Ali bin Abi Thâlib. Dan sudah seringkali orang datang kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu dan mengingatkannya seraya berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya orang-orang Harûriyah itu akan memberontak kepada engkau”. Setiap kali itu pula Ali Radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Biarkan mereka. Saya tidak akan memerangi mereka sampai mereka memerangi saya. Dan mereka pasti akan melakukannya!”
Pada suatu hari, sebelum shalat Zhuhur, aku datang menemui Ali Radhiyallahu ‘anhu. Aku berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mu’minin, tundalah shalat Zhuhur sampai waktu tidak terlalu panas, karena aku ingin berbicara sebentar dengan orang-orang Harûriyah itu.
Ali Radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Aku mengkhawatirkan engkau.”
Aku menjawab, “Jangan khawatir!” Aku dikenal (di masyarakat) sebagai orang yang memiliki akhlak baik, aku tidak pernah menyakiti siapapun.
Akhirnya Ali Radhiyallahu ‘anhu mengizinkan aku untuk pergi mendatangi mereka. Lalu kukenakan pakaian paling indah yang berasal dari Yaman dan ku sisir rambutku. Selanjutnya aku datangi mereka di suatu perkampungan pada tengah hari saat mereka sedang bersantap siang. Ternyata, aku dapati bahwa mereka itu adalah sekelompok orang yang aku lihat, sebelumnya tidak pernah ada seorang pun yang yang lebih bersemangat dalam beribadah selain mereka. Dahi-dahi mereka hitam menebal karena banyak bersujud. Telapak-telapak tangan mereka seolah-olah seperti lutut onta (karena sering digunakan untuk menopang tubuh saat bersujud). Mereka mengenakan pakaian yang sudah usang, sedangkan wajah-wajah mereka pucat (karena banyak shalat malam).
Aku ucapkan salam kepada mereka. Tetapi jawaban mereka adalah, “Selamat datang wahai Ibnu Abbâs Radhiyallahu ‘anhu ! Mewah sekali pakaian yang engkau kenakan!”
Aku menjawab, “Mengapa kalian mencela aku? Padahal aku pernah melihat Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakain dari Yaman yang jauh lebih indah daripada yang aku kenakan ini. Kemudian aku bacakan sebuah ayat al-Qur’ân kepada mereka:
“Katakanlah,”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik”? [Ali Imrân/7:32]
Mereka lalu bertanya kepadaku, “Ada perlu apa engkau datang kemari?”
Aku menjawab, “Aku datang sebagai utusan para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu para Muhajirin dan Anshar. Juga sebagai utusan dari anak paman Nabi dan sekaligus menantu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang yang kepada merekalah al-Qur’ân turun langsung, sehingga mereka pasti lebih memahami tafsir al-Qur’ân dibanding kalian. Sementara itu, tidak ada seorang Sahabat Nabi-pun yang berada di tengah-tengah kalian. Sekarang aku siap (menjadi jembatan) untuk menyampaikan kepada kalian apa yang mereka katakan, dan siap menyampaikan kepada mereka apa yang kalian katakan.
Tiba-tiba sebagian mereka berkata kepada kawan-kawannya, “Kalian jangan melayani pertengkaran dengan orang Quraisy, karena Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
“Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar”. [az-Zukhruf/43:58]
Tetapi, kemudian ada seorang yang datang menuju kepadaku. Orang ini berkata (kepada mereka), “Ada dua atau tiga orang yang akan berbicara kepadanya (maksudnya Ibnu Abbâs Radhiyallahu ‘anhu)
Maka aku berkata, “Silakan! Apa (sebab) penolakan kalian kepada para Sahabat Nabi dan kepada anak paman beliau?” Mereka menjawab, “Ada tiga hal.” Aku berkata, “Apa saja ketiga hal itu?” Mereka berkata, “Pertama, karena sesungguhnya Ali Radhiyallahu ‘anhu telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan (agama) Allah Azza wa Jalla. Padahal Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
“Tidak lain hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah”. [al-An'âm/6:57, juga Yûsuf/12:40 dan 67]
Aku berkata, “Ini yang pertama.”
Mereka melanjutkan, “Adapun yang kedua, karena Ali Radhiyallahu ‘anhu telah memerangi (Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, begitu juga Mu’âwiyah Radhiyallahu ‘anhu), tetapi ia tidak melakukan penawanan perang dan tidak mengambil ghanîmah. Jika yang diperangi Ali Radhiyallahu ‘anhu adalah orang-orang kafir, berarti tawanannya adalah halal. Tetapi kalau yang diperangi Ali Radhiyallahu ‘anhu adalah orang-orang Mukmin, berarti tidak halal mengadakan tawanan perang dan tidak halal pula memerangi mereka.
Aku berkata, “Ini yang nomor dua, lalu apa yang ketiga?”
Mereka berkata (ketiga), “Ia telah menghapus kedudukan Amirul Mukminin dari dirinya. Dengan demikian, kalau ia bukan Amirul Mukminin, berarti ia adalah Amirul Kafirin (amirnya orang-orang kafir).
Aku berkata, “Apakah masih ada sesuatu yang lain selain yang tiga itu?”
Mereka menjawab, “Cukup itu saja.”
Selanjutnya, akupun berkata kepada mereka, “Bagaimana pendapat kalian, jika aku bacakan ayat-ayat dari Kitabullâh (al-Qur’ân) dan Sunnah Nabi-Nya yang dapat membatalkan perkatakaan kalian, apakah kalian mau rujuk (kembali kepada kebenaran)?
Mereka menjawab, “Ya.”
Aku berkata, “Adapun perkataan kalian bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu telah menjadikan manusia sebagai penentu hukum dalam urusan agama Allah Azza wa Jalla, maka akan aku bacakan kepada kalian ayat al-Qur’ân yang menjelaskan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menyerahkan hukum-Nya kepada manusia dalam masalah yang nilainya hanya seperempat dirham. Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan manusia untuk menetapkan hukum dalam hal ini.
Bukankah kalian membaca firman Allah Azza wa Jalla : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kamu”. [al-Mâ'idah/5:95]
Dalam ayat ini, ketetapan hukum Allah Azza wa Jalla ialah menyerahkan keputusan hukum kepada manusia agar memutuskan hukum tentang pembunuhan terhadap hewan buruan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihrâm. Padahal, jika Allah Azza wa Jalla menghendaki, Dia akan menghukuminya sendiri. Jadi, diperbolehkan putusan hukum manusia.
Demi Allah Azza wa Jalla, aku minta kalian bersumpah; apakah putusan hukum yang dibuat manusia dengan tujuan mendamaikan hubungan kaum Muslimin dan mencegah tertumpahnya darah mereka itu lebih baik ataukah urusan darah kelinci (yang lebih baik)?
Mereka menjawab, “Tentu ini lebih baik.”
Aku melanjutkan, Begitu juga tentang seorang perempuan dengan suaminya, Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (pemutus hukum) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (pemutus hukum) dari keluarga perempuan”. [an-Nisa'/4:35]
Aku minta kalian bersumpah, apakah ketetapan hukum manusia dalam rangka perdamaian hubungan sesama kaum Muslimin dan dalam rangka pencegahan bagi tertumpahnya darah mereka, itu lebih baik ataukah ketetapan hukum manusia tentang kemaluan seorang perempuan?
Sudahkah jawabanku menjadikan kalian puas? Mereka menjawab, “Ya.”
Selanjutnya aku berkata, “Adapun perkataan kalian (yang kedua) bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu memerangi (Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma), tetapi tidak melakukan penawanan dan tidak mengambil ghanîmah. Maka (aku katakan,) “Apakah kalian akan menawan ibu kalian; Aisyah Radhiyallahu ‘anha ?, Apakah kalian akan menghalalkannya sebagaimana kalian menghalalkan wanita lain sedangkan beliau adalah ibu kalian? Jika kalian menjawab bahwa kami menghalalkannya sebagaimana kami menghalalkan wanita lain yang menjadi tawanan, berarti kalian telah kafir. Sebaliknya jika kalian mengatakan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘anha bukan ibu kami, kalianpun telah menjadi kafir. Sebab Allah Azza wa Jalla telah berfirman:
“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka”. [al-Ahzab/ 33:6]
Dengan demikian, kalian berada pada salah satu di antara dua kesesatan, silahkan coba cari jalan keluarnya.
Jadi apakah jawaban dapat memuaskan kalian? Mereka menjawab, “Ya.”
Aku melanjutkan, “Adapun (perkataan kalian yang ketiga) bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu telah menghapuskan kedudukan sebagai Amirul Mukminin dari dirinya; maka akan aku datangkan jawaban yang memuaskan bagi kalian. Yaitu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membuat perjanjian damai di Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Mekah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu, “Hapuslah wahai Ali (kata Rasul Allah Azza wa Jalla ). Allâhumma, sesungguhnya engkau mengetahui (wahai Ali Radhiyallahu ‘anhu ) bahwa aku adalah Rasul Allah Azza wa Jalla. Tulislah kata-kata, “Ini adalah perjanjian damai yang dilakukan oleh Muhammad bin Abdullâh’.”
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu selanjutnya berkata: “Demi Allah, sesungguhnya Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti lebih baik dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, ternyata beliau telah menghapus kata ‘Rasul Allah’ dari dirinya, dan ternyata hal itu tidak berarti bahwa beliau menghapus kenabian dari dirinya. Sudahkah aku dapat keluar (dari perkataan kalian) hingga menjadikan kalian puas?
Mereka menjawab, “Ya.”
————————————
Akhirnya, ada dua ribu orang di antara mereka yang rujuk (kembali kepada kebenaran), sedangkan sisanya tetap melakukan pembangkangan dan pemberontakan. Akhirnya, dalam kesesatan mereka, mereka semua dibunuh oleh para Sahabat Muhajirin dan Anshar dalam peperangan”.
Share
0 comments:
Posting Komentar