Menambah Adzan Utsman Pada Shalat Jum'at Tidak Mengubah Sunnah
Dengan mengikuti Utsman pada masalah Adzan dua kali bukan berati bahwa hal itu telah mengubah sunnah Rasulullah SAW, kenapa bukan? karena mengikuti Utsman bin Affan RA itu juga sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
فعليكم بسنتي وسنة خلفآء الراشدين من بعدي
“Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa al-Rasyidin sesudah aku”. (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. Walaupun Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib tidak melakukannya di masjid Kuffah, namun Belaiu tidak mengingkarinya pada saat Sayyidina Utsman melakukannya. Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Jumat dua kali sudah menjadi IJMAK SUKUTI. Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijmak para sahabat.
Fakta dunia Islam hari ini ada yang melakukan adzan satu kali ada yang dua kali. MAKA MANAKAH YANG BENAR DAN MANAKAH YANG SALAH?
Jawabannya adalah : dua-duanya benar dan dua-duanya salah, dengan perincian sebagai berikut;
1. Jika orang yang melakukan adzan Jumat satu kali karena cinta sunnah Rasulullah dan tidak suka (benci) kepada apa yang dilakukan Utsman bin Affan maka hal ini adalah perlakuan yang salah, INI adalah perbuatan Syiah dan Khawarij.
2. Jika orang yang melakukan adzan Jumat satu kali karena ingin memilih dan beramal dengan salah satu saja dari dua sumber hukum yang lebih disukainya yaitu sunnah Rasul, maka hal itu adalah perbuatan ahlussunnah wal jamaah. Maka tindakan ini adalah benar.
3. Jika orang yang melakukan adzan Jumat dua kali karena menganggap lebih bagus sunnah Utsman dari pada sunnah Rasulullah maka apa yang dilakukan itu adalah suatu kesalahan besar.
4. Jika orang yang melakukan adzan Jumat dua kali atas dasar cinta sunnah Rasulullah dan sekaligus juga cinta sunnah Khalifah Ustman bin Affan pengganti beliau dengan tidak menganggap ada perseturuan antara Rasulullah dan sahabatnya maka inilah yang paling tepat dan paling baik karena telah menggabungkan kedua sunnah, yaitu melakukan sunnah Rasulullah dan sekaligus melakukan sunnah Utsman bin Affan.
Kemudian, ketahuilah bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’ syari’ah yang mungkin akan terus menjadi perbedaan, tetapi yang terpenting bahwa adzan Jumat satu kali atau dua kali demi melaksanakan syariat Islam untuk mendapat ridha Allah SWT. Kalau masalah ini adalah masalah furu’ syari’ah amaliyyah maka tidak perlu ada takfir, tidak perlu ada istilah mengkafirkan, menerakakan dan lain-lain sebagainya.
والله أعلم بالصواب
Disarikan dari: http://dakwahsunniy.wordpr
0 comments:
Posting Komentar