Alhamdulillâhi Rabbil ‘âlamîn. Wa sholâtu was salâmu ‘alâ Sayidinâ Muhammad Khôtimin Nabiyyîn wa ‘alâ âlihi wa shohbihi ajma’în.
Keputusan nomor. 152 (1/17) Terkait Kesatuan Umat Islam Antar Mazhab Aqidah, Fiqih dan Tarbiyah.
Majelis Dewan Fiqih Islam Internasional Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidang tahunannya yang dilaksanakan pada tanggal 28 Jumadil Awal-2 Jumadil Akhir 1427 Hijriyah bertepatan 24-28 Juni 2006 merumuskan:
Setelah mempelajari penelitian yang diajukan kepada Badan Peneliti khususnya terkait kesatuan umat Islam antar mazhab, fiqih dan tarbiyah, dan memperhatikan dengan seksama persidangan-persidangan dan meninjau keputusan-keputusan Islam Internasional yang diselenggarakan pada tahun 1425 H/2005 M, didorong motif akademis serta penerapan prinsip-prinsip Piagam Omman yang diadopsi dari forum-forum para ulama dan pemikir yang diselenggarakan di Mekkah Mukarromah sebagai pengantar persiapan Konferensi KTT Islam Luar Biasa Ketiga, maka dengan ini memutuskan pasal-pasal sebagai berikut: (Yang saya ambil adalah butir-butir pada pasal kedua saja)
1. Siapa saja yang mengikuti salah satu mazhab yang empat daripada mazhab ahlus sunnah wal jama’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i & Hambali), serta mazhab Ja’fari, mazhab Zaidi, mazhab ‘Ibadhi dan mazhab Zhohiri; maka dia adalah muslim, tidak boleh mengkafirkannya, haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya. Ini bersesuaian dengan fatwa Syaikh Al-Azhar; Tidak boleh mengkafirkan orang-orang yang beraqidah Asy’ari, orang-orang yang menjalankan tasawuf hakiki, dan tidak boleh mengkafirkan orang-orang yang berpemikiran salafi shohih.
Sebagaimana pula tidak boleh mengkafirkan golongan manapun daripada kaum muslimin yang beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasulnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman kepada rukun-rukun iman yang enam dan rukun islam yang lima dan tidak mengingkari hal-hal yang telah maklum di dalam agama secara dhoruri.
2. Yang disepakati antar mazhab itu (ijma’) lebih banyak daripada yang diikhtilafkan. Ashhab mazhab yang delapan di atas telah bersepakat untuk berdiri di atas prinsip-prinsip Islam yang mendasar, seperti semuanya mereka sepakat untuk beriman kepada Allah; bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan, bahwasanya Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan dari Allah, terjaga dan terlindungi dari perubahan, bahwasanya Sayidina Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi dan rasul untuk seluruh umat manusia. Dan semua mereka bersepakat; bahwasanya rukun islam itu lima; mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, menunaikan zakat, mengerjakan puasa Ramadhan, haji ke Baitullah, bahwasanya rukun iman itu enam; beriman kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, hari akhir, serta takdir baik dan buruk. Dan bahwasanya ikhtilaf para ulama mazhab adalah ikhtilaf dalam hal furu’ yang menjadi rahmat yang besar.
3. Yang resmi di dalam mazhab-mazhab Islam adalah komitmen terhadap manhaj (metode) mazhab tertentu dalam memberikan fatwa. Tidak boleh bagi seseorangpun mengeluarkan fatwa tanpa keahlian ilmiah. Tidak boleh berfatwa tanpa terikat mazhab tertentu. Tidak boleh hanya mendakwakan ijtihad dan memunculkan pendapat baru yang tertolak serta pendapat yang mengeluarkan kaum muslimin dari kaedah-kaedah dan aturan-aturan syariatnya yang telah baku dan mengakar.
4. Inti dari Piagam Oman yang dikeluarkan pada malam ke-27 Ramadhan yang berkah pada tahun 1425 Hijriyah dan diproklamasikan di Mesjid Hasyimiyin; adalah komitmen (iltizam) dengan mazhab dan manhajnya. Pengakuan untuk bermazhab dan bersepakat untuk dialog dan bertatap muka antar-mazhab; itu sudah mengandung nilai objektivitas dan moderat, toleransi dan kasih sayang serta membuka cakrawala dengan kelompok lain.
5. Kami mennyerukan untuk mengenyampingkan khilafiyah antara kaum muslimin dan mengajak untuk menyatukan kalimat, sikap dan menekankan untuk saling menghargai, mengajak untuk memperkuat solidaritas antar bangsa dan negara-negara muslim, mempererat ukhuwah islamiyah berlandaskan saling mencintai karena Allah, dan menyeru untuk tidak menciptakan ruang yang dapat menimbulkan fitnah dan campur tangan pihak asing dalam urusan kaum muslimin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُون
“Sesungguhnya kaum mukminin itu bersaudara maka damaikanlah di antara dua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu disayangi.” (Al-Hujurat: 10)
6. Para peserta Muktamar dalam Muktamar Islam Internasional yang berkumpul di Omman ibu kota Kerajaan Yordania Al-Hasyimi, berdekatan dengan Mesjid Aqsho yang penuh berkah dan bumi Palestina yang terjajah menyerukan kedharuratan untuk melindungi Mesjid Al-Aqsha, kiblat yang pertama dan tanah haram yang ketiga bagi umat Islam dari segala bahaya dan serangan dengan mengakhiri penjajahan dan membebaskan Tanah Quds serta melindungi situs-situs suci di Irak dan tempat-tempat lain.
7. Menyerukan betapa pentingnya memperdalam nilai-nilai kebebasan dan menghargai pendapat yang berada dalam keharibaan dunia Islam. Walhamdulillâhi wahdah.
Diterjemahkan oleh:
Al-faqir Muhammad Haris F. Lubis
Kairo, Kamis 21 Juli 2011 pkl.11.40 PM
Share
6 comments:
Info yang sangat bermanfaat. salam kenal dari batak medan
haha, janganlah batak Medan, sama2 batak kita :D. Oke ane menuju TKP sekarang :D
saya ingin berkenalan dengan anda dan selalu komunikasi yg sifatnya menambah Ilmu...
Ahlan wa sahlan Mas Yahya, silahkan diadd saja fb al-faqir :)
moga usaha anta ini menjadi asbab kepada perjumpaan dengan Allah & Rasul di yaumul akhir, InsyaAllahu Taala.
wah dari kairo juga? salam kenal bung
Posting Komentar