Melakukan Hal-Hal Yang Tidak Dilakukan Nabi Saw Tidak Haram


Sebelum membaca risalah yang panjang  dan rumit ini dan pastinya akan membuat  yang sedang stress akan semakin steress dan pening  kepalanya. Ada baiknya Saudara-saudaraku  sekalian mengheningkan hati sejenak dan membuang doktrin-doktrin ta'ashubiyah kemazhaban nya agar dapat membaca risalah ini nantinya dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih. Untuk itu marilah kita mengendurkan urat-urat saraf dengan tersenyum sejenak.


Ada sebuah fenomena yang sangat pelik telah mendorong saya untuk menulis sebuah risalah sederhana ini dimana sebagian orang telah menjadikan tarkun-Nabi (ترك النبي) atau dalam bahasa kita (hal-hal yang ditinggalkan atau tidak dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) itu sebagai hujjah (alasan hukum) untuk mengharamkan amal ibadah orang lain.

Pertanyaannya adalah apakah benar jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan atau tidak melakukan suatu perkara, lantas menjadi haram hukumnya bagi kita untuk melakukan suatu perkara itu? Saya harap Saudara-saudaraku sekalian memahami pertanyaan saya ini sebab di siniah inti dari pembahasan kita ini.

Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas ada baiknya kita memahami dahulu sebuah pertanyaan yang lebih mendasar lagi, apakah benar jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan sesuatu, berarti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberitahukan kita bahwa sesuatu itu haram?


Jawabannya tentu saja tidak, karena di sana ada sebab-sebab lain mengapa Rasulullah meninggalkan sesuatu yang berarti bukan serta-merta sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu haram dilakukan oleh kaum muslimin.

Di antaranya adalah:


1. Terkadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu hanya karena adat atau kebiasaan saja, seperti yang pernah terjadi ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat bertamu ke suatu kaum dimana mereka disuguhkan daging dhob (biawak padang pasir) panggang dan kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membentangkan tangannya yang mulia untuk mengambil daging itu, dan serta merta sahabat mengatakan wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam itu adalah daging dhob. Langsung Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menarik tangannya kembali dan tidak jadi mencicipi dhob tersebut. Kemudian para sahabat bertanya, "Apakah ianya haram wahai Rasulullah?"


Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Tidak, hanya saja daging dhob ini tidak ada di tempatku maka aku merasa tidak suka untuk memakannya. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkan para sahabat untuk melahap daging itu..

Dari riwayat yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim di atas, sangat jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan memakan daging dhob bukan karena ingin memberitahukan bahwa daging dhob itu haram, tetapi karena sebab lain yaitu beliau tidak suka dengan daging dhob.

2. Terkadang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena takut sesuatu itu diwajibkan kepada umatnya. Seperti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sholat tarawih justru ketika para sahabat berkumpul untuk mengikuti tarawehnya dari belakang.

3. Terkadang pula Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena tidak terpikir atau terlintas dibenaknya untuk melakukan sesuatu itu. Seperti dulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam khutbah jum'at hanya di atas sebuah tunggul kurma dan tidak pernah terlintas sebelumnya dalam benak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membuat sebuah mimbar sebagai tempat berdirinya ketika khutbah. Kemudian para sahabat mengusulkan untuk membuat mimbar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menyetujuinya sebab memang itu sebuah usulan yang baik dan membuat semua jama'ah dapat mendengar suara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

4. Terkadang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu bebas boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan semisal ibadah-ibadah tathowwu' seperti sedekah, zikir, sholat dhuha, tilawah qur'an dan sebagainya. Ibadah-ibadah ini jika ditinggalkan tidak mengapa dan jika dikerjakan sebanyak-banyaknya maka termasuk sebagaimana yang dikatakan dalam keumuman ayat:

وافعلوا الخير لعلكم تفلحون الحج: 77
"…dan lakukanlah kebajikan agar kamu beruntung." (Al-Hajj:77)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan sholat dhuha setiap hari. bukan berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberitahukan kepada kita bahwa sholat dhuha tiap hari itu haram. Begitu pula zikir selepas sholat, terkadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya dengan berbagai alasan seperti perang, menunaikan hak kaum muslimin dan sebagainya. Bukan berarti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memberitahukan kepada kita bahwa melakukan zikir setiap kali selesai sholat adalah haram.


5. Pernah juga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu adalah perkara sensitif yang dikhawatirkan akan menyinggung perasaan kaum Quraisy pada waktu itu sehingga berpengaruh akan menggoyang keimanan mereka yang masih baru. Seperti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meninggalkan untuk tidak merehab kembali bangunan ka'bah kepada ukuran semula sebagaimana yang pernah dibangun Nabi Ibrahim Alaihissalam sebab khawatir banyak kaum muslimin Quraisy yang masih baru keislamannya pada waktu itu akan berubah hatinya kembali kepada kekafiran.

6. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga meninggalkan untuk menulis hadits-hadits beliau di masa hidupnya karena takut tercampur dengan ayat-ayat Alquran yang juga sedang disuruh untuk menulisnya di daun-daun, tulang-tulang, batu-batu dan pelepah kurma. Ini bukan berarti menulis hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu haram hukumnya. Dan buktinya sepeninggal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan setelah Alquran dibukukan, kaum muslimin bersepakat untuk menuliskan dan membukukan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari sedikit contoh di atas dapat kita jawab pertanyaan di awal risalah ini bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan atau tidak melakukan suatu perkara maka tidak menjadi haram hukumnya bagi kita untuk melakukan suatu perkara itu.

Berikut saya sertakan dalil dari Alquran dan sunnah akan pernyataan saya di atas:

1. Biasanya untuk menunjukkan sesuatu itu haram, Alquran dan sunnah menggunakan lafazh-lafazh larangan, tahrim atau ancaman siksa ('iqab), seperti:

ولا تقربوا الزنا الإسراء : 32
"…dan janganlah engkau dekati zina…"(Al-Isra:32)


ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل البقرة: 188
"…dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara yang batil…"(Al-Baqarah:188)


حرمت عليكم الميتة و لحم الخنزير المائدة : 3
"Diharamkan atasmu bangkai dan daging babi…"(Al-Maidah:3)


قا ل صلى الله عليه و سلم: من غش فليس منا رواه مسلم
Rasulullah Saw bersabda:"Siapa yang berdusta maka bukan daripada golongan kita."


Dari nash-nash di atas, para ulama mengistimbath hukum bahwasanya zina, memakan harta orang lain secara batil, memakan bangkai dan babi serta berbohong adalah haram. Dan tidak pernah di dalam istimbath hukum, para ulama kita menggunakan tark Nabi (sesuatu yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) sebagai hujjah untuk mengharamkan sesuatu.

2. Coba perhatikan ayat dan hadits berikut ini:

وما أتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا الحشر:7
"…dan apa-apa yang Rasul datangkan kepadamu maka ambillah dan apa-apa yang Rasul larang maka tinggalkanlah…"(Al-Hasyr:7)

Dari ayat di atas sangat jelas bahwa kita disuruh meninggalkan sesuatu jika dilarang Rasul, bukan ditinggalkan atau tidak dilakukan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam . Coba perhatikan bunyi ayat di atas: وما نهاكم عنه bukan وما تركه.

Kemudian coba perhatikan hadits berikut ini:

قال قا ل صلى الله عليه و سلم: ما أمرتكم به فأتوا منه ما ستطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه رواه البخاري
Nabi Saw bersabda: "Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah!"

Dari hadits di atas sangat gamblang bahwa bunyi haditsnya:
"وما نهيتكم عنه" dan bukan وما تركته فاجتنبوه

3. Bahwasanya para ulama ushul fiqih mendefinisikan sunnah (السنة) sebagai: perkataan (القول), perbuatan (الفعل) dan persetujuan (التقرير) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan tark-nya (الترك). Jadi siapapun yang melakukan sesuatu dan sesuatu itu tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bisa dikatakan dia telah bertentangan dengan sunnah, sebab tark bukan bagian dari sunnah.

4. Para ulama ushul fiqih telah bersepakat semuanya bahwa landasan hukum (hujjah) untuk menentukan sesuatu itu wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh dengan empat landasan hukum yaitu: Alquran, sunnah, ijma' dan qiyas. Dan tidak pernah at-tark dijadikan sebagai landasan hukum (hujjah).

Lalu bagaimana dengan khamar, judi, menyembah berhala?? Bukankah itu semua juga ditinggalkan Rasulullah Saw?? Apakah itu berarti bahwa khamar, judi dan menyembah berhala itu belum tentu haram??

Maka di sini saya  menjawab bahwa benda-benda di atas itu pengharamannya sudah pasti namun  pengharamannya diambil dari dalil-dalil lain dan bukan dari tarkun Nabi itu semata-mata sebab Tarkun Nabi tidak pernah digunakan oleh para ulama sebagai hujjah untuk menghukumi sesuatu itu haram atau halal sejak zaman zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabat, tabi'in dan tabi' tabi'in radhiyallahu anhum. Dalil-dalil pengharaman benda-benda itu adalah:

  إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


Dan dalil-dalil lain daripada Alquran dan Hadits yang melarang benda-benda di atas.


Begitulah cara para ulama kita mengetahui hukum dari sesuatu perkara. Dan saya melihat hanya sebagian kecil saja ulama-ulama yang menggunakan at-tark ini sebagai hujjah. Ulama yang pertama sekali menggunakan at-tark ini sebagai hujjah adalah Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan sekarang diikuti manhaj ini oleh para ulama Arab Saudi dan cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama salaf sebelum beliau (Imam Ibnu Taimiyah). Ini adalah sebuah kekhilafan yang sangat fatal sebab akan menyebabkan banyak sekali perkara-perkara sunnah lagi baik digolongkan kepada bid'ah hanya karena perkara-perkara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Ini akan menyempitkan ladang amal dan ibadah bagi kaum muslimin, padahal kita semua sudah tahu bahwa ladang amal dan ibadah itu bagi kaum muslimin sangat luas sampai-sampai seluruh perkara yang bernilai manfaat dan diniatkan untuk Allah adalah ibadah dan seluruh hamparan bumi ini di anggap sebagai tempat sujud oleh Islam.

Adapun hadits Rasulullah Saw; 

وَ شَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Dan seburuk-buruk perkara adalah yang baru dan setiap yang bid'ah adalah sesat" (Riwayat Muslim)

Sama sekali tidak berhubungan dengan pembahasan kita di risalah ini. Sebab hadits tersebut bukan semata-mata  mencela  hal-hal yang ditinggalkan Nabi Saw (tark Nabi) , akan tetapi mencela perkara-perkara baru yang bertentangan dengan ushul-ushul syar'i yang tidak berhujjah sama sekali seperti adzan ashar sebelum masuk waktu shalat ashar, shalat subuh tiga raka'at, membayar zakat harta hanya 2%, melakukan ibadah haji bukan ke tanah suci mekah, membuat aqidah baru murji'ah, mu'tazilah, jabbariyah dan qadariyah serta membagi tauhid kepada uluhiyah, rububiyah dan asma wa shifat.

Itulah yang dimaksudkan dengan hadits Rasulullah Saw:

 مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melakukan amalan tidak ada atasnya perkara kami maka ia tertolak" (riwayat Muslim)

Coba lihat lafazh yang digunakan pada hadits di atas adalah أمرنا dan bukan فعل النبي  Mantuq yang tertulis: siapa yang melakukan amalan tidak ada atasnya perkara kami maka ia tertolak dan mafhumnya tentu saja siapa yang melakukan amalan yang ada atasnya perkara kami maka ia diterima.

Mantuqnya tidak tertulis seperti ini: siapa yang melakukan amalan tidak ada atasnya perbuatan Nabi maka ia tertolak hingga mafhumnya siapa yang melakukan amalan yang ada atasnya perbuatan Nabi maka ia diterima.

Tidak demikian bukan???!!

"Amruna" itu lebih umum dan luas daripada "fi'lun Nabi" sebab amruna mencakup amr Allah dan amr Rasul Saw  baik itu diambil dari Alqur'an dan  hadits maupun metode istinmbath lainnya yang diambil dari kedua sumber hukum ini seperti ijma', qiyas, mashalih mursalah, istihsan, saddu adz dzara'i, amal ahlu madinah dan segala  amruna lainnya yang telah disepakati.

Yah…begitulah manusia, terkadang benar dan terkadang salah. Terlebih dalam ijtihad agama, benarnya diberi pahala dua dan salahnya masih diberi pahala satu. Dan sebagaimana kata Imam Malik radhiyallahu 'anhu: "Setiap kalam itu mungkin ditolak dan mungkin diterima kecuali kalam penghuni kubur ini (mutlak dapat diterima)". Imam Malik sambil mengisyaratkan tangannya kepada maqam Baginda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Wallahu a'lam.


Disarikan dari kitab Husnut-Tafahumi wa Ad-Darki Limas'alatit-Tark lil imam Abdillah Shodiq Al-Ghumary.

Al-Faqir ila 'afwi rabbih
Muhammad Haris F. Lubis
Pelajar Universitas Al Azhar Kairo Fakultas Syariah Wal Qanun
Sekarang aktif di Lembaga Kajian Tasawuf Darul Hasani Center Cairo.

Share

posted under , |

5 comments:

Abdun mengatakan...

Terus terang, kalau saya lebih percaya dengan ucapan Rasul shallahu 'alaihi wa sallam yg mengatakan dalam hadis shahihnya: "Setiap yg baru (dalam agama) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap yang sesat di dalam neraka"
"Barangsiapa yg mengamalkan amal yg tidak ada contohnya dari agama kami, maka amal itu tertolak"
Karenanya yg lebih bijak adalah BERHATI-HATILAH!!!!

Sufi Medan mengatakan...

Hadits di atas untuk bid'ah yang sayyi'ah adapun bid'ah hasanah maka tidak mengapa

zamzami saleh mengatakan...

assalamu'alaikum wr wb...

tulisannya mirip dengan yang saya baca kemaren di buku nya DR.Ali Jum'ah...

mabruk...fatahallahu lak

Sufi Medan mengatakan...

Syaikh Ali Jum'ah khan memang muridnya Syaikh Ghumari Ustadz :D

Anonim mengatakan...

semua bidah itu sesat, tidak ada pembagian bid'ah, semua sesat. Tapi yg baru itu ada urusan dunia dan urusan ibadah, urusan dunia diperbolehkan selama sesuai ... lho kok ada pembagian urusan dunia - ibadah.. bukannya kullu (semua)?

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Powered by. Ryosatura. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Topic

Jika kamu ingin tahu kedudukanmu di sisi Allah maka lihatlah kedudukan Allah di hatimu!

Tasawuf itu ihsan

Saudara-saudaraku yang budiman, jangan tertipu oleh dakwaan sebahagian orang bahwa tasawuf tidak ada di dalam alquran. Tasawuf itu ada di dalam alquran, hanya saja ia tersirat. Sebagaimana tersiratnya dilalah-dilalah hukum di balik nash-nash alquran begitu pula isyarat-isyarat tasawuf banyak tersembunyi di sebalik lafazh-lafazh alquran. Bukan ianya hendak disembunyikan Allah dari semua orang, tetapi agar ada usaha dan upaya untuk melakukan penggalian terhadap sumber-sumber ilahiyah yang dilakukan oleh jiwa-jiwa yang intibah. Di situlah akan muncul ijtihad dan mujahadah yang mengandung nilai-nilai ibadah (wa ma kholaqtul jinna wal insa illa liya'buduni).

Tasawuf itu akhlaq (innama bu'itstu li utammima makarimal akhlaq); berusaha mengganti sifat-sifat madzmumah (takhalli) dengan sifat-sifat mahmudah (tahalli). Kedua proses ini sering disebut dengan mujahadah. Para Rasul, Nabi, dan orang-orang arif sholihin semuanya melalui proses mujahadah. Mujahadah itu terformat secara teori di dalam rukun iman dan terformat secara praktek di dalam rukun Islam. Pengamalan Iman dan Islam secara benar akan menatijahkan Ihsan. Ihsan itu adalah an ta'budallaha ka annaka tarah (musyahadah), fa in lam takun tarah fa innahu yarok (mur'aqobah). Ihsan inilah yang diistilahkan dengan ma'rifat. Ma'rifat itu melihat Allah bukan dengan mata kepala (bashor) tetapi dengan mata hati (bashiroh). Sebagaimana kenikmatan ukhrowi yang terbesar itu adalah melihat Allah, begitu pula kenikmatan duniawi yang terbesar adalah melihat Allah.

Dengan pemahaman tasawuf yang seperti ini, insya Allah kita tidak akan tersalah dalam memberikan penilaian yang objektif terhadap tasawuf. Itulah yang dimaksud oleh perkataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah; "Dan kami tidak mengingkari tarekat sufiyah serta pensucian batin daripada kotoran-kotoran maksiat yang bergelantungan di dalam qolbu dan jawarih selama istiqomah di atas qonun syariat dan manhaj yang lurus lagi murni." (Al Hadiah As-Saniyah Risalah Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abd. Wahhab hal.50 dalam kitab Mauqif A'immah Harakah Salafiyah Cet. Dar Salam Kairo hal. 20).

Adapun praktek-praktek yang menyimpang dari syariat seperti perdukunan, zindiq, pluralisme, ittihad dan hulul yang dituduhkan sebahagian orang; itu adalah natijah daripada tasawuf, maka itu tidak benar, sangat jauh dari apa yang diajarkan oleh tokoh-tokoh sufi; Imam Junaid Al-Baghdadi, Imam Ghazali, Imam Ibnu Arabi, Imam Abd. Qadir Al-Jailani, Imam Abu Hasan Asy-Syadzili, Imam Ibnu Atho'illah As Sakandari, Imam Sya'roni, Imam Suyuthi, Syaikh Abdul Qadir Isa dan imam-imam tasawuf lainnya qaddasallahu sirrahum.

Tasawuf juga adalah suatu ilmu yang membahas jasmani syariat dari sisi lain. Sisi lain yang dimaksud adalah sisi ruhani. Kalau fiqih membahas syariat dari sisi zhohir, maka tasawuf dari sisi batin. Sholat misalkan, ilmu tentang rukun, syarat dan hal-hal yang membatalkan sholat itu dibahas dalam ilmu fiqih. Adapun ilmu tentang khusyu' hanya dibahas dalam ilmu tasawuf. Wallahu a'lam.

free counters
bloggersumut.net
Blog ini ada di Komunitas Blogger Indonesia -AntarBlog-

Mengenai Saya

Foto saya
Al-faqir dilahirkan di sebuah kota kecil Pangkalan Berandan Kab. Langkat Sumatera Utara. Di kota kecil ini minyak bumi pertama sekali ditemukan di Indonesia (tepatnya di desa Telaga Said). Saat ini al-faqir sedang menempuh pendidikan di Universitas Al Azhar Kairo Fakultas Syariah wal Qanun. Blog ini merupakan sebagai sarana saja bagi saya untuk sharing bersama teman-teman, silaturahmi dan menambah wawasan. Hehe jangan tertipu dengan nama blog "Sufi Medan" karena ini hanya nama blog saja, adapun si empunya sendiri bukanlah seorang sufi, hanyasaja mencintai orang2 sufi. Sufi adalah gelar yang hanya diberikan untuk orang-orang yang mengamalkan ajaran-ajaran Tasawuf dengan benar. Tentunya di sana sini masih banyak kekurangan, al-faqir sangat mengharapkan perbaikan dari Teman-teman semuanya. Saran dan masukan sangat saya nantikan. Dan bagi siapapun yang ingin menyebarkan artikel2 dalam blog ini saya izinkan dan saya sangat berterima kasih sudah turut andil dalam mengajak saudara-saudara kita kepada kebaikan dan yang ma'ruf. Terima kasih sudah berkunjung di blog orang miskin. Moga Allah senantiasa memberkahi dan melindungi Teman-teman semuanya. Billahi taufiq, wassalamu'alaikum.

Followers


Recent Comments